Jumat, 25 Mei 2018

Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah


Dengan lahirnya permendikbud nomor 15 tahun 2018 ini dapat membantu operator sekolah dalam mengatur ekuivalensi beban kerja guru setelah sebelumnya dalam dapodik permendikbud nomor 14 tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku. Adapun beberapa hal yang dapat admin ilowutung simpulkan berdasarkan lampiran I permendikbud ini yaitu:
  1. Wali kelas (2 Jam Tatap Muka)
  2. Pembina Osis (2 Jam Tatap Muka)
  3. Pembina Ekstrakurikuler (2 Jam Tatap Muka)
  4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) (2 Jam Tatap Muka)
  5. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) (2 Jam Tatap Muka)
  6. Guru Piket (1 Jam Tatap Muka)
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) (1 Jam Tatap Muka)
  8. Penilai Kinerja Guru (2 Jam Tatap Muka)
  9. Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru tingkat:
    • nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris) (3 Jam Tatap Muka untuk guru mata pelajaran)
    • provinsi (ketua dan wakil) (2 Jam Tatap Muka untuk guru mata pelajaran)
    • kabupaten/kota (ketua) (1 Jam Tatap Muka untuk guru mata pelajaran)

0 komentar: