Asosiasi Guru Penulis Lembata
Hadiah Buku Pendidikan Matematika Realistik yang diberikan oleh Arie Wibowo, M.Pd guru matematika asal Kalimantas Selatan dalam momen Olimpiade Guru Nasional Tahun 2018 di Hotel D'Max, Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat tanggal 4 - 8 Mei 2018
Perwakilan NTT
Lima perwakilan NTT dalam ajang olimpiade guru nasional tahun 2018 yang terdiri dari guru mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, dan guru kelas SD bersama para petinggi Kesharlindung Dikdas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Busana Daerah Papua
Bersama perwakilan guru asal Papua dalam ajang olimpiade guru nasional tahun 2018 saat malam penutupan, yang diwarnai dengan kekaragaman busana daerah masing-masing
Display Inovasi Pembelajaran
Menyanggahi pertanyaan para juri pada tahapan display dalam ajang Inovasi Pembelajaran tahun 2017 di Hotel Mercure Harvestland, Kuta, Bali, tanggal 4 - 8 September 2017
Wisata ke Pandawa
Diberikan kesempatan oleh panitia inobel untuk wisata bersama kelompok MIPA. Ini adalah salah satu destinasi wisata di Bali yang saya senangi
Senin, 26 Februari 2018
Download Syarat dan Kelengkapan OGN 2018
Senin, 19 Februari 2018
Langkah-langkah mendaftar PPG melaui SIM PKB
Gambar 1a. Tidak diundang |
Gambar 1.b Diundang |
- Klik pada button MENDAFTAR maka akan tampil kotak dialog berikut
- Klik lagi pada button MENDAFTAR SEKARANG
- Lengkapi data mata pelajaran dan juga data ijazah sesuia dengan basic ilmu anda dengan cara klik pada panah mulai dari (a) jenjang mapel PPG yang diajukan, (b) bidang studi PPG yang diajukan, (c) kualifikasi ijazah, (d) tahun ijazah, (e) jurusan/ program studi. Sedangkan untuk (f) fakultas, dan (g) nama perguruan tinggi dapat diisi sesuai ijazah seperti pada gambar berikut
- Pada upload foto scan ijazah asli klik button FILE maka akan tampil sebuah kotak dialog yang mengarahkan anda untuk memilih lokasi dimana letak anda menyimpan file hasil scan ijazah. Jika sudah temukan, klik file tersebut dan press OPEN seperti gambar berikut. Ingat file anda tidak boleh melebihi 1 mb
- Setelah seluruh data diisi dan file ijazah telah diupload press LANJUTKAN maka akan tampil data dan juga hasil upload ijazah anda seperti gambar berikut
- Pastikan bahwa semua data anda telah sesuai, jika belum sesuai bisa anda ubah dengan press button KEMBALI. Apabila anda yakin telah sesuai silahkan press button DAFARKAN maka akan tampil sebuah kotak dialog baru seperti gambar berikut
- Press TIDAK jika ingin kembali untuk mengubah data anda, namun jika yakin silahkan press YA. Tunggu beberapa saat. Jika berhasil maka akan tampil hasilnya seperti gambar berikut
- Sekarang saatnya cetak ajuan sebagai bukti anda telah terdaftar dengan cara klik pada button CETAK BUKTI AJUAN maka akan tampil seperti gambar berikut
- Klik pada SAVE untuk menyimpan file berformat pdf pada komputer anda. Tulis nama file, dan pilih lokasi tempat penyimpanan yang mudah untuk ditelusuri kembali. Namun jika tersambung dengan printer, maka anda dapat langsung mencetak
- Jika telah semua proses telah selesai, silahkan log out dan buka kembali file yang telah anda simpan. Silahkan cetak dan simpan sebagai bukti anda telah terdaftar seperti gambar berikut
Sabtu, 17 Februari 2018
Prosedur Pendaftaran Calon peserta PPG 2018
Pemerintah melalui Direktor Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kembali membuka kesempatan bagi para guru yang belum tersertifikasi untuk melakukan pendaftaran PPG tahun 2018 berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018.
Seperti pada pelaksanaan pretes sebelumnya pada akhir Januari 2018 kemarin, maka pretes kali ini akan dilakukan pada tanggal 20 - 31 Maret 2018. Adapun tata cara pendaftaran dapat dilakukan melaui aplikasi https://paspor.simpkb.id sebagai berikut:
- Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
- Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada telah di lampirkan dalam SE.
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut. (a). “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV, (b). “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada. (c). “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
- Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
Sedangkan secara administrasi calon peserta wajib memenuhi beberapa syarat antara lain: (a). Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015, (b). Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017, (c). Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest), (d). Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV, (e). Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti, (f). Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018), (g). Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018), (h). Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018, (i). Sehat jasmani dan rohani, (j). Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), (k). Berkelakuan baik.
Untuk lebih lengkap silahkan lihat pada SE yang telah dilampirkan dalam artikel ini, atau dapat mengunduhnya secara langsung dengan klik pada (Surat Edaran). Semoga bermanfaat
Selasa, 13 Februari 2018
Kesempatan yang kedua: suatu kisah inspirasi
Melihat kenyataan pahit kehidupannya saat itu (tahun 2011 silam), membuatku tersentuh dan ingin melakukan sesuatu. Tetapi aku tahu hal itu tidak mudah dan butuh proses, gumamku. Sementara aku hanya seorang pendatang baru (dimutasi), walaupun aku pernah menjadi bagian dari kehidupan mereka dimasa kecil dulu.
Herman Yoseph, itu namanya. Seorang pemuda pedalaman ilowutung yang dipaksa melanjutkan pendidikan untuk memenuhi syarat dibukanya suatu sekolah baru (minimal 10 siswa). Sementara adik bungsunya saat itu sudah duduk di kelas X salah satu SMA di ibu kota kabupaten Lembata.
Ya, SMPN Satap Ilowutung. Itulah nama sekolah yang dibangun pemerintah pada pertengahan tahun 2007 lalu, sebagai wujud pendekatan pelayanan. Herman sendiri bersama si sulung (kakaknya) menjadi bagian dari pembangunan sekolah tersebut (buruh bangunan).
Kehidupan yang jauh dari keramaian dan kebisingan kota, memaksakan mereka hanya berpasrah pada keadaan. Untung orangtuaku ikut pindah waktu itu. Jika tidak mungkin aku pasti mengalami nasib yang sama seperti mereka, bisikku dalam hati.
Hukum Adat
Memiliki postur tubuh yang besar, membuat Herman sulit diatasi guru-gurunya. Memang sudah kurang lebih lima tahun menjadi gelandangan di kampung setelah tamat sekolah dasar. Ia juga sering terlibat dalam kasus-kasus perkelahian antar kampung.
Dua kali terlibat kasus pemukulan guru, dan jauh dari sentuhan hukum menjadikan dirinya seolah-olah raja di antara yang lainnya termasuk para guru. Walaupun tidak sampai babak belur ke-2 orang guru yang menjadi sasarannya dalam waktu berbeda, tetapi tetap saja ia dipandang sebagai siswa yang bandel.
Para guru tidak mampu berbuat apa-apa, walaupun hanya sekedar skors sebagai konsekuensi atas tindakan Herman. Lantas hukuman apa yang diberikan pihak sekolah untuk si Herman, sementara kejadiannya di luar jam sekolah?. Ya, hanya hukum adat jawabannya. Ia diadili secara adat oleh para tetua kampung melibatkan pemeritah desa dan tokoh pendidik.
Sebagai pihak yang salah maka Herman bersama keluarga diwajibkan memberikan sejumlah barang adat sebagai denda atas perbuatannya. Mungkin terdengar asing untuk proses penyelesaiannya di era modern seperti ini, tetapi itu kenyataan sebagai kampung yang masih jauh dari sentuhan hukum.
Kalau bukan sekarang kapan lagi?
Mendengar kisah-kisahnya, juga pernah diundang menghadiri proses penyelesaian salah satu kasus si Herman, membuat diriku tertarik untuk mencoba memberikan solusi demi masa depannya lebih baik.
Sebagai guru di sekolah, Herman ku memperlakukan layak seperti teman-teman yang lain. Namun sebaliknya saat di lingkungan rumah, ia ku jadikan teman. Seperti kata pepatah 'mengembek lah seperti kambing saat kamu berada dalam kandang kambing'. Itu lah yang ku lakukan.
Hampir setiap malam aku bertamu ke rumahnya. Kebetulan ayah Herman seorang penyadap tuak (aren) yang handal. Aku pun turut dalam pergaulan anak-anak muda yang juga adalah sahabat-sahabat Herman di kampung. Jago dalam voley ball, membuat Herman memiliki banyak teman
Tak jarang, aku pun sering mabuk-mabukan bersama mereka. Ya, hal itu terjadi karena budaya nya memang demikian. Yang disuguhkan kepada seorang tamu bukan kopi, teh, atau pun minuman segar lainnya, selain tuak, atau arak. Sebagai orang berpendidikan, tentunya itu keliru. Maka tak jarang namaku menjadi sorotan masyarakat setempat bahkan di kalangan guru. Hingga lintas kecamatan.
Al hasil, aku mendapatkan tempat di hati mereka. Sehingga momen-momen itu pun, dimanfaatkan untuk meberikan pandangan bahkan tak jarang memberikan nasehat. Ternyata usaha ku membuahkan hasil yang menurut ku sudah maksimal. Namun sayang rutinitas mabuk-mabukan sepertinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Niat dan tantangan
Sepanjang pergaulan kami, aku tak pernah menyangka jika si Herman bahkan punya niat untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi, mengingat faktor usia. Yang lebih mengherankan lagi, ia ingin melanjutkan ke SMA seminari (sekolah menjadi imam katolik).
Hal itu, diutarakan di hadapan orangtu dan juga kepala sekolah yang turut diundang dalam jamuan makan malam yang disediakan orangtuanya beberapa waktu sebelum Ujian Nasional. Aku yang sudah dianggap sebagai kakak dan juga saudara, dimintai pendapat. Sontak diriku gembira, namun sepertinya belum yakin dengan niatnya ini.
Tanggapan pun datang dari berbagai pihak, lantaran sikap si Herman yang dianggap tak layak mengenyam pendidikan di sana. Berita ini bahkan sudah tiba ke pastor paroki sebagai pemimpin iman umat di wilayahnya.
Benar saja ketika aku diminta Herman dan orangtuanya untuk mendampinginya dalam proses permohonan izin ke paroki. Saat Herman diminta menyebutkan nama, sang pastor pun diam tak melanjutkan tulisannya. Ia menurunkan kacamatanya, memandang Herman dengan cermat. Memang selama ini, hanya namanya yang terdengar tanpa melihat orangnya.
Herman tertunduk malu. Sang pastor pun bertanya, 'apakah benar, kamu pelaku kasus pemukulan guru?'. Dengan segan ia menjawab, ya. Sang pastor lantas tegas dalam pernyataannya, 'kamu tidak layak!'. Seperti disambar petir, wajahku langsung memerah. Sang pastor pun mengalihkan perhatiannya ke aku, ketika tanpa disadari keluar sebuah kalimat dari mulutku. 'Tetapi paling tidak ia diberikan kesempatan. Mungkin di sana, ia lebih baik'.
'Kamu siapanya Herman?', tanya sang pastor. 'Aku kakaknya', jawabku simpel. Lantas pastor melanjutkan pertanyaan, 'apakah kamu bersedia bertanggung jawab, jika kelak terjadi kasus serupa di sana?'. Tanpa berpikir panjang, aku menyatakan kesediaanku demi si Herman.
Pastor pun melanjutkan surat permohonan izin tersebut, dengan menyertai kasus yang pernah dilakukan Herman. Sementara aku diminta untuk membuat surat pernyataan sikap, atas apa yang telah disepakati bersama.
Hari-hari terus berlalu, dan banyak di antara mereka (siswa) yang melamar ke SMA Seminari tak mampu melewatinya dan terpaksa kembali. Namun tanpa disadari, 7 tahun sudah si Herman yang kini lebih akrab disapa Frater Herman (panggilan bagi seorang calon imam katolik) sedang menjalani pendidikan di Seminari Tinggi (setingkat perguruan tinggi). Ia selalu menyempatkan waktu untuk mengunjungi keluarga kecilku, jika liburan tiba.
Harapanku, kisah ini dapat dibaca sang Frater. Dan semoga panggilan suci ini, mampu dijawabinya. @hyro
Retret: suatu harapan 'baru'
Senin, 12 Februari 2018
Panduan Penyusunan Soal USBN
Untuk itu sebagai penanggungjawab, Dinas Pendidikan harusnya sudah benar-benar siaga dalam hal ini. Seperti yang tercantum pada halaman 17 dalam POS USBN dijelaskan mekanisme penyusunan soal, dimana 20% - 25% soal dari pusat dan 75% - 80% soal dari guru melalui wadah MGMP. Lantas apakah di tempat bapak/ibu mengabdi, sudah dipersiapkan? Agar lebih jelas, silahkan unduh Pengantar POS USBN tahun 2018 (unduh di sini) dan POS USBN tahun 2018 (unduh di sini).
Berdasarkan pantauan admin melalui soal try out yang telah dilakukan baik pada tingkat provinsi untuk SMA, maupun tingkat kabupaten untuk SMP, terdapat banyak soal yang bisa dibilang tidak valid. Hanya terdapat satu kemungkinan yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi yaitu "soal tersebut tidak melalui tahap validasi".
Sesuai petunjuk dalam POS USBN maka selain soal pilihan ganda, juga disertakan soal uraian sebanyak 5 nomor untuk setiap mata pelajaran. Jika demikian, maka tugas guru melalui wadah MGMP selain merakit soal juga membuat rubrik penilaian yang akurat sehingga tidak merugikan siswa tentunya.
Berangkat dari pengalaman admin yang juga sebagai ketua MGMP, dimana rata-rata guru memang mahir dalam merakit soal pilihan ganda, namun sering kewalahan dalam merakit soal uraian. Walaupun, hal ini erat kaitannya dengan penilai yang dilakukan sehari-hari di dalam kelas. Lantas apakah kita mampu bangkit dari keterpurukan itu?
Untuk menjawabi keraguan di atas, maka pemerintah melalui Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia telah menyediakan secarah utuh Panduan Penyusunan Soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang telah dirilis pada bulan Januari 2018 lalu. Hal ini dimaksudkan agar guru melalui wadah MGMP dibawah naungan dinas pendidikan setempat mampu menghasilkan soal yang berkualitas sesuai harapan pemerintah.
Mohon dipelajari dengan baik panduan ini secara online, atau anda dapat juga mengunduh untuk dibaca secara offline dengan cara klik (unduh di sini). Selamat bertugas. @hyro
Minggu, 11 Februari 2018
Juknis BOS 2018
Tepatnya Hari Jumad, tanggal 19 Januari 2018, kemendikbud secara resmi meluncurkan suatu aturan baru yang juga menjadi aturan perdana dalam tahun 2018. Aturan tersebut, mengatur secara khusus tentang BOS yang selanjutnya disebut dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS). Adapun salinan permendikbud tersebut telah dilengkapi dengan lampirannya, yang secara jelas dari Bab ke Bab.
Pada Bab I mengenai Pendahuluan, memuat 5 poin inti antara lain: (a) tujuan BOS, (b) sasaran, (c) satuan biaya, (d) waktu penyaluran, dan (e) pengelolaan BOS menggunakan manajemen berbasis sekolah. Untuk Bab II tentang Tim BOS, memuat empat poin inti antara lain: (a) tim BOS pusat, (b) tim BOS provinsi, (c) tim BOS kabupaten/kota, (d) tim BOS sekolah. Untuk poin (d) Bab II ini apakah sekolah anda sudah ada? Bila belum segeralah dibentuk melalui rapat dewan guru.
Pada Bab III tentang Penetapan Alokasi, memuat 3 poin inti antara lain: (a) pendataan, (b) penetapan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota, dan (c) penetapan alokasi BOS tiap sekolah. Untuk Bab IV tentang Penyaluran Dana, memuat 2 poin inti antara lain: (a) penyaluran BOS, dan (b) ketentuan pemberian dana. Pada Bab V tentang Penggunaan Dana, memuat 7 poin inti antara lain: (a) ketentuan umum, (b) penggunaan dana, (c) komponen pembiayaan BOS pada SD, (d) komponen pembiayaan BOS pada SMP, (e) komponen pembiayaan BOS pada SMA, (f) komponen pembiayaan BOS pada SMK, dan (g) komponen pembiayaan BOS pada SDLB/ SMPLB/ SMALB/ SLB. Untuk poin (c), (d), (e), (f), dan (g) pada Bab ini telah dirincikan secara jelas mulai dari pengembangan perpustakaan, pembayaran honor hingga pada biaya lainnya. Sudakah sekolah anda membelanjakan dana BOS sesuai komponen-komponen tersebut?
Bab VI tentang Mekanisme Belanja. Pada Bab ini memuat 3 poin inti antara lain: (a) ketentuan mekanisme pembelian dan pengadaan barang/jasa, (b) mekanisme pembayaran, dan (c) pencatatan inventaris dan aset. Pada Bab VII tentang Pertanggunjawaban Keuangan, memuat 6 poin inti antara lain: (a) pembukuan, laporan, dan transparansi di sekolah, (b) laporan tingkat kabupaten/kota, (c) laporan tingkat provinsi, (d) laporan tingkat pusat, dan (e) bentuk format laporan rekapitulasi penggunaan dana, (f) ketentuan pajak. Apakah sekolah bapak/ibu sudah transparansi dalam hal pelaporan seperti yang ditekankan pada poin (a) Bab ini?
Pada Bab VIII tentang monitoring, memuat 3 poin inti antara lain: (a) monitoring oleh TIM BOS pusat, (b) monitoring oleh TIM BOS provinsi, dan (c) monitoring oleh TIM BOS kabupaten/kota. Untuk Bab IX tentang pengawasan dan sanksi, memuat 2 inti antara lain: (a) pengawasan, dan (b) sanksi. Sedangkan Bab X mengatur secara khusus tentang pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat yang memuat 3 poin inti antara lain: (a) tujuan, (b) media, dan (3) tugas dan fungsi layanan. Dimana pada poin (b) telah dicantumkan alamat pengaduan baik dengan email ataupun melalui surat pos.
Untuk lebih jelas, silahkan lihat langsung isi permendikbud ini, atau dengan meng-unduh dan membacanya secara offline.