Rabu, 07 Maret 2018

Kabar Terkini Sertifikasi Guru melalui PPG dalam Jabatan

Mempertimbangkan progress pendaftaran sampai dengan akhir Februari 2018 dimana jumlah guru yang mendaftar belum mencapai target yang diharapkan, maka Dirjen GTK melaui surat nomor 5793/B.B4/GT/2018 tanggal 7 Maret 2018 kembali membuka kesempatan bagi guru setanah air yang  belum tersertifikasi dan berminat mengikuti PPG dalam jabatan tahun ini.

Memang pendaftaran telah ditutup pada tanggal 2 Maret 2018, namun dengan pertimbangan di atas, maka pendaftarannya kembali diperpanjang hingga 31 Maret 2018. Untuk itu, bagi bapak/ibu guru yang belum mengikuti pretest pada akhir bulan Januari 2018 lalu agar menyiapkan file scan ijazah asli dan segerah mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya. Langkah-Langkah Mendaftar PPG


Bagi bapak/ibu guru yang telah mengikuti pretest pada tahapan sebelumnya, dan belum lulus maka cukup perbaharui data. Namun perlu diperhatikan beberapa catatan antara lain; (1) ijazah yang upload harus linier dengan program studi yang dipilih, (2) program studi terakreditasi berdasarkan data dikti, (3) Ditolak secara permanen apabila tidak memenuhi syarat

0 komentar: