Sabtu, 17 Februari 2018

Prosedur Pendaftaran Calon peserta PPG 2018

Setelah sebelumnya telah kami posting Soal dan Pembahasan UTN 2017 khusus mata pelajaran matematika, dan juga memuat hasil kelulusan pretes kabupaten Lembata pada bulan januari 2018 yang hanya mencapai 0,07%, maka kembali kami persembahkan informasi terkini berkaitan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2018.

Pemerintah melalui Direktor Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kembali membuka kesempatan bagi para guru yang belum tersertifikasi untuk melakukan pendaftaran PPG tahun 2018 berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018.

Seperti pada pelaksanaan pretes sebelumnya pada akhir Januari 2018 kemarin, maka pretes kali ini akan dilakukan pada tanggal 20 - 31 Maret 2018. Adapun tata cara pendaftaran dapat dilakukan melaui aplikasi https://paspor.simpkb.id sebagai berikut:

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada telah di lampirkan dalam SE.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut. (a). “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV, (b). “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada. (c). “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
  6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
  7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
Adapun syarat yang dapat anda penuhi agar memperoleh kesempatan tersebut antara lain; secara akademis, calon peserta harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.


Sedangkan secara administrasi calon peserta wajib memenuhi beberapa syarat antara lain: (a). Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015, (b). Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017, (c). Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest), (d). Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV, (e). Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti, (f). Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018), (g). Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018), (h). Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018, (i). Sehat jasmani dan rohani, (j). Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), (k). Berkelakuan baik.

Untuk lebih lengkap silahkan lihat pada SE yang telah dilampirkan dalam artikel ini, atau dapat mengunduhnya secara langsung dengan klik pada (Surat Edaran). Semoga bermanfaat

0 komentar: