Minggu, 11 Februari 2018

Juknis BOS 2018

Dalam upaya pembenahan pelaporan keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (kemdikbud) telah menerbitkan secara berkala sejumlah aturan untuk dijadikan petunjuk bagi TIM Manajemen BOS mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten, provinsi hingga pada tingkat pusat. Aturan-aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud).

Tepatnya Hari Jumad, tanggal 19 Januari 2018, kemendikbud secara resmi meluncurkan suatu aturan baru yang juga menjadi aturan perdana dalam tahun 2018. Aturan tersebut, mengatur secara khusus tentang BOS yang selanjutnya disebut dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS). Adapun salinan permendikbud tersebut telah dilengkapi dengan lampirannya, yang secara jelas dari Bab ke Bab.

Pada Bab I mengenai Pendahuluan, memuat 5 poin inti antara lain: (a) tujuan BOS, (b) sasaran, (c) satuan biaya, (d) waktu penyaluran, dan (e) pengelolaan BOS menggunakan manajemen berbasis sekolah. Untuk Bab II tentang Tim BOS, memuat empat poin inti antara lain: (a) tim BOS pusat, (b) tim BOS provinsi, (c) tim BOS kabupaten/kota, (d) tim BOS sekolah. Untuk poin (d) Bab II ini apakah sekolah anda sudah ada? Bila belum segeralah dibentuk melalui rapat dewan guru.

Pada Bab III tentang Penetapan Alokasi, memuat 3 poin inti antara lain: (a) pendataan, (b) penetapan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota, dan (c) penetapan alokasi BOS tiap sekolah. Untuk Bab IV tentang Penyaluran Dana, memuat 2 poin inti antara lain: (a) penyaluran BOS, dan (b) ketentuan pemberian dana. Pada Bab V tentang Penggunaan Dana, memuat 7 poin inti antara lain: (a) ketentuan umum, (b) penggunaan dana, (c) komponen pembiayaan BOS pada SD, (d) komponen pembiayaan BOS pada SMP, (e) komponen pembiayaan BOS pada SMA, (f) komponen pembiayaan BOS pada SMK, dan (g) komponen pembiayaan BOS pada SDLB/ SMPLB/ SMALB/ SLB. Untuk poin (c), (d), (e), (f), dan (g) pada Bab ini telah dirincikan secara jelas mulai dari pengembangan perpustakaan, pembayaran honor hingga pada biaya lainnya. Sudakah sekolah anda membelanjakan dana BOS sesuai komponen-komponen tersebut?

Bab VI tentang Mekanisme Belanja. Pada Bab ini memuat 3 poin inti antara lain: (a) ketentuan mekanisme pembelian dan pengadaan barang/jasa, (b) mekanisme pembayaran, dan (c) pencatatan inventaris dan aset. Pada Bab VII tentang Pertanggunjawaban Keuangan, memuat 6 poin inti antara lain: (a) pembukuan, laporan, dan transparansi di sekolah, (b) laporan tingkat kabupaten/kota, (c) laporan tingkat provinsi, (d) laporan tingkat pusat, dan (e) bentuk format laporan rekapitulasi penggunaan dana, (f) ketentuan pajak. Apakah sekolah bapak/ibu sudah transparansi dalam hal pelaporan seperti yang ditekankan pada poin (a) Bab ini?

Pada Bab VIII tentang monitoring, memuat 3 poin inti antara lain: (a) monitoring oleh TIM BOS pusat, (b) monitoring oleh TIM BOS provinsi, dan (c) monitoring oleh TIM BOS kabupaten/kota. Untuk Bab IX tentang pengawasan dan sanksi, memuat 2 inti antara lain: (a) pengawasan, dan (b) sanksi. Sedangkan Bab X mengatur secara khusus tentang pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat yang memuat 3 poin inti antara lain: (a) tujuan, (b) media, dan (3) tugas dan fungsi layanan. Dimana pada poin (b) telah dicantumkan alamat pengaduan baik dengan email ataupun melalui surat pos.

Untuk lebih jelas, silahkan lihat langsung isi permendikbud ini, atau dengan meng-unduh dan membacanya secara offline.


Bila anda masih bingung cara mengunduh, silahkan klik di sini. Mari kita jaga transparansi demi generasi yang lebih baik, jangan sampai sekolah yang merupakan lembaga penghasil generasi masa depan menjadi contoh yang buruk. @hyro

0 komentar: