Asosiasi Guru Penulis Lembata

Hadiah Buku Pendidikan Matematika Realistik yang diberikan oleh Arie Wibowo, M.Pd guru matematika asal Kalimantas Selatan dalam momen Olimpiade Guru Nasional Tahun 2018 di Hotel D'Max, Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat tanggal 4 - 8 Mei 2018

Perwakilan NTT

Lima perwakilan NTT dalam ajang olimpiade guru nasional tahun 2018 yang terdiri dari guru mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, dan guru kelas SD bersama para petinggi Kesharlindung Dikdas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Busana Daerah Papua

Bersama perwakilan guru asal Papua dalam ajang olimpiade guru nasional tahun 2018 saat malam penutupan, yang diwarnai dengan kekaragaman busana daerah masing-masing

Display Inovasi Pembelajaran

Menyanggahi pertanyaan para juri pada tahapan display dalam ajang Inovasi Pembelajaran tahun 2017 di Hotel Mercure Harvestland, Kuta, Bali, tanggal 4 - 8 September 2017

Wisata ke Pandawa

Diberikan kesempatan oleh panitia inobel untuk wisata bersama kelompok MIPA. Ini adalah salah satu destinasi wisata di Bali yang saya senangi

Tampilkan postingan dengan label panduan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label panduan. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Februari 2018

Download Syarat dan Kelengkapan OGN 2018

Pada tahun-tahun sebelumnya Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk guru SD dan SMP yang diselenggarakan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, seleksinya dilakukan secara offline mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga ke tingkat nasional.

Prosedurnya bisa terbilang rumit, bahkan banyak kejadian janggal. Berdasarkan pengamatan penulis, ada kabupaten/kota yang mengirimkan perwakilan gurunya ke tingkat provinsi maupun pusat tanpa melalui tahapan yang telah ditentukan sesuai pedoman.

Atas dasar keluhan dan juga saran beberapa guru, yang daerah (kabupaten) nya tidak pernah menyelenggarakan berbagai event seperti OGN, dan juga Guru Berprestasi (GUPRES), akhirnya prosedurnya pun diubah pada tahun ini.

Pada tahun-tahun sebelumnya, diambil terbaik 1, 2, dan 3 ke tingkat provinsi berdasarkan seleksi pada tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Begitu pun selanjutnya, akan diambil hanya terbaik 1 ke tingkat nasional berdasarkan seleksi pada tingkat provinsi.

Pada tahun ini prosedurnya sedikit berubah. Dinas pendidikan kabupaten/kota hanya memfasilitasi guru untuk mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan secara online melalui http://kesharlindungdikdas.id yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari s.d 9 Maret 2018

Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peringkat pertama tingkat kabupaten/kota. Namun ada sedikit catatan, apabila tidak tersedia anggaran untuk penyelenggaraan OGN di provinsi, untuk akornodasi dan transportasi peserta ditanggung oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau peserta melalui satuan pendidikan. Seleksi nya dilaksanakan antara tanggal 19 s.d. 29 Maret 2018

Peserta seleksi tingkat nasional adalah peringkat pertama tingkat provinsi. Seleksi diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28 April s.d . 3 Mei 2018 berupa tes tertulis, eksperirnen/eksplorasi/unjuk kerja, dan presentasi.

Sebelum mempersiapkan segala administrasi pastikan anda terdaftar pada kesharlindung dikdas. Jika belum memiliki akun, silahkan klik http://kesharlindungdikdas.id pilih Daftar. Pada kolom NUPTK, dapat anda isikan dengan NIK, jika anda yang belum memilikinya. Gunakan email yang aktif, karena akan ada email konfirmasi dari admin untuk user name dan juga password

Adapun persyaratan administrasi yang perlu disiapkan peserta sebagai tahapan awal dalam rangkaian kegiatan ini dapat di lihat pada file berikut.
atau dapat diunduh secara langsung (di sini) Untuk mengetahui informasi lebih jelas silahkan unduh Surat Informasi OGN 2018 (di sini) dan Pedoman OGN 2018 (di sini)

Senin, 12 Februari 2018

Panduan Penyusunan Soal USBN

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS USBN) tahun pelajaran 2017/2018 telah diterbitkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada tanggal 7 Februari 2018 yang lalu. Tanggal 9 April April s.d 12 Mei 2017 sesuai yang terjadwal dalam POS USBN adalah waktu pelaksanaan USBN untuk mata pelajaran umum, selain pendidikan Agama dan Budi pekerti yang terjadwal pada 16 April 2018 s.d 30 April 2018.

Untuk itu sebagai penanggungjawab, Dinas Pendidikan harusnya sudah benar-benar siaga dalam hal ini. Seperti yang tercantum pada halaman 17 dalam POS USBN dijelaskan mekanisme penyusunan soal, dimana 20% - 25% soal dari pusat dan 75% - 80% soal dari guru melalui wadah MGMP. Lantas apakah di tempat bapak/ibu mengabdi, sudah dipersiapkan? Agar lebih jelas, silahkan unduh Pengantar POS USBN tahun 2018 (unduh di sini) dan POS USBN tahun 2018 (unduh di sini).

Berdasarkan pantauan admin melalui soal try out yang telah dilakukan baik pada tingkat provinsi untuk SMA, maupun tingkat kabupaten untuk SMP, terdapat banyak soal yang bisa dibilang tidak valid. Hanya terdapat satu kemungkinan yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi yaitu "soal tersebut tidak melalui tahap validasi".

Sesuai petunjuk dalam POS USBN maka selain soal pilihan ganda, juga disertakan soal uraian sebanyak 5 nomor untuk setiap mata pelajaran. Jika demikian, maka tugas guru melalui wadah MGMP selain merakit soal juga membuat rubrik penilaian yang akurat sehingga tidak merugikan siswa tentunya.

Berangkat dari pengalaman admin yang juga sebagai ketua MGMP, dimana rata-rata guru memang mahir dalam merakit soal pilihan ganda, namun sering kewalahan dalam merakit soal uraian. Walaupun, hal ini erat kaitannya dengan penilai yang dilakukan sehari-hari di dalam kelas. Lantas apakah kita mampu bangkit dari keterpurukan itu?

Untuk menjawabi keraguan di atas, maka pemerintah melalui Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia telah menyediakan secarah utuh Panduan Penyusunan Soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang telah dirilis pada bulan Januari 2018 lalu. Hal ini dimaksudkan agar guru melalui wadah MGMP dibawah naungan dinas pendidikan setempat mampu menghasilkan soal yang berkualitas sesuai harapan pemerintah.


Mohon dipelajari dengan baik panduan ini secara online, atau anda dapat juga mengunduh untuk dibaca secara offline dengan cara klik (unduh di sini). Selamat bertugas. @hyro

Minggu, 11 Februari 2018

Juknis BOS 2018

Dalam upaya pembenahan pelaporan keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (kemdikbud) telah menerbitkan secara berkala sejumlah aturan untuk dijadikan petunjuk bagi TIM Manajemen BOS mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten, provinsi hingga pada tingkat pusat. Aturan-aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud).

Tepatnya Hari Jumad, tanggal 19 Januari 2018, kemendikbud secara resmi meluncurkan suatu aturan baru yang juga menjadi aturan perdana dalam tahun 2018. Aturan tersebut, mengatur secara khusus tentang BOS yang selanjutnya disebut dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS). Adapun salinan permendikbud tersebut telah dilengkapi dengan lampirannya, yang secara jelas dari Bab ke Bab.

Pada Bab I mengenai Pendahuluan, memuat 5 poin inti antara lain: (a) tujuan BOS, (b) sasaran, (c) satuan biaya, (d) waktu penyaluran, dan (e) pengelolaan BOS menggunakan manajemen berbasis sekolah. Untuk Bab II tentang Tim BOS, memuat empat poin inti antara lain: (a) tim BOS pusat, (b) tim BOS provinsi, (c) tim BOS kabupaten/kota, (d) tim BOS sekolah. Untuk poin (d) Bab II ini apakah sekolah anda sudah ada? Bila belum segeralah dibentuk melalui rapat dewan guru.

Pada Bab III tentang Penetapan Alokasi, memuat 3 poin inti antara lain: (a) pendataan, (b) penetapan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota, dan (c) penetapan alokasi BOS tiap sekolah. Untuk Bab IV tentang Penyaluran Dana, memuat 2 poin inti antara lain: (a) penyaluran BOS, dan (b) ketentuan pemberian dana. Pada Bab V tentang Penggunaan Dana, memuat 7 poin inti antara lain: (a) ketentuan umum, (b) penggunaan dana, (c) komponen pembiayaan BOS pada SD, (d) komponen pembiayaan BOS pada SMP, (e) komponen pembiayaan BOS pada SMA, (f) komponen pembiayaan BOS pada SMK, dan (g) komponen pembiayaan BOS pada SDLB/ SMPLB/ SMALB/ SLB. Untuk poin (c), (d), (e), (f), dan (g) pada Bab ini telah dirincikan secara jelas mulai dari pengembangan perpustakaan, pembayaran honor hingga pada biaya lainnya. Sudakah sekolah anda membelanjakan dana BOS sesuai komponen-komponen tersebut?

Bab VI tentang Mekanisme Belanja. Pada Bab ini memuat 3 poin inti antara lain: (a) ketentuan mekanisme pembelian dan pengadaan barang/jasa, (b) mekanisme pembayaran, dan (c) pencatatan inventaris dan aset. Pada Bab VII tentang Pertanggunjawaban Keuangan, memuat 6 poin inti antara lain: (a) pembukuan, laporan, dan transparansi di sekolah, (b) laporan tingkat kabupaten/kota, (c) laporan tingkat provinsi, (d) laporan tingkat pusat, dan (e) bentuk format laporan rekapitulasi penggunaan dana, (f) ketentuan pajak. Apakah sekolah bapak/ibu sudah transparansi dalam hal pelaporan seperti yang ditekankan pada poin (a) Bab ini?

Pada Bab VIII tentang monitoring, memuat 3 poin inti antara lain: (a) monitoring oleh TIM BOS pusat, (b) monitoring oleh TIM BOS provinsi, dan (c) monitoring oleh TIM BOS kabupaten/kota. Untuk Bab IX tentang pengawasan dan sanksi, memuat 2 inti antara lain: (a) pengawasan, dan (b) sanksi. Sedangkan Bab X mengatur secara khusus tentang pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat yang memuat 3 poin inti antara lain: (a) tujuan, (b) media, dan (3) tugas dan fungsi layanan. Dimana pada poin (b) telah dicantumkan alamat pengaduan baik dengan email ataupun melalui surat pos.

Untuk lebih jelas, silahkan lihat langsung isi permendikbud ini, atau dengan meng-unduh dan membacanya secara offline.


Bila anda masih bingung cara mengunduh, silahkan klik di sini. Mari kita jaga transparansi demi generasi yang lebih baik, jangan sampai sekolah yang merupakan lembaga penghasil generasi masa depan menjadi contoh yang buruk. @hyro

Sabtu, 10 Februari 2018

PPG tahun 2018

Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018 sebentar lagi akan dimulai dari rencana pemerintah untuk diberikan untuk 70.000 guru, namun dengan catatan 20.000 nantinya akan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan 50.000 sisanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah atau satuan pendidikan. Lalu apakah hal itu dapat terwujud terutama yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah atau satuan pendidikan? Tunggu saja

Saat ini melalui situs resminya http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php pemerintah sedang mempersiapkan penetapan peserta PPG dalam jabatan sebagai kelanjutan dari pretes PPG. Seperti yang dipantau admin ilowutung, guru yang telah dinyatakan lulus melalui situs tersebut wajib memenuhi beberapa persyatan yang dapat dicek langsung melalui situs ap2sg. Syarat-syarat tersebut memang cukup rumit dibandingkan dengan pola sebelumnya melalui PLPG. Namun yang terpenting adalah kesiapan individu guru tentunya.

Dari presentase kelulusan pretes PPG tahun 2018 untuk kabupaten lembata hanya mencapai 0,07% dari total yang mengikuti pretes 340 guru baik dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Ini menunjukkan jika kualitas guru-guru di kabupaten yang terkenal dengan tradisi lamafa ini memang perlu ditingkatkan. Lantas apakah masalah ini sudah benar-benar menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat? Mari kita doakan bersama.

Berangkat dari masalah tersebut, dan juga pengalaman dalam PLPG tahun-tahun sebelumnya maka, admin ilowutung telah menyiapkan beberapa file berupa bentuk soal UTN dan juga penyelesaiannya khusunya mata pelajaran matematika yang dapat dijadikan acuan untuk para guru dalam mempersiapkan diri menghadapi PPG tahun ini.


Untuk memperoleh file di atas, klik pada tautan berikut Soal dan Pembahasan UTN Tahun 2017.  Semoga bermanfaat dan jadilah guru yang tak pernah berhenti untuk belajar.

Selasa, 05 September 2017

Finalis inobel 2017

Aplikasi duratif untuk pembelajaran lingakaran mata pelajaran matematika, dapat di unduh di sini, sedangkan untuk pembelajaran bangun ruang baik sisi datar maupun sisi lengkung, dapat diunduh di play store di sini. Sedangkan panduan untuk pembuatannya dapat di unduh di sini

Selamat mencoba, semoga berhasil

Rabu, 27 Mei 2015

Beasiswa S2 bagi guru SD tahun 2015


Setelah memberikan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan kejenjang lebih tinggi pada guru SMP beberapa hari yang lalu, pemerintah melaui submit P2TK dikdas mendikbud kembali membuka peluang untuk guru SD ditahun 2015 melalui beasiswa yang sama. Download juga pedoman bantuan peningkatan kualifikasi S2 PTK SMP tahun 2015.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Guru, kepala, dan pengawas SD yang berstatus sebagai guru PNS atau guru tetap yayasan

Berusia maksimal 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Khusus untuk daerah 3T, berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah 3T

Lulusan S1 dari program yang relevan dan terakreditasi oleh BAN-PT

IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan foto copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang

Memiliki pengalaman mengajar 2 tahun yang dibuktikan dengan foto copy SK pengangkatan pertama (ditambah SK daerah khusus untuk PTK yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang

Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang S2, dibuktikan dengan surat tugas belajar dari pejabat berwenang

Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Mendikbud (UPI, UNY, UNESA, dan UM) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Untuk lebih jelas, baca pedomannya dengan mengunduh pedoman bantuan peningkatan kualifikasi S2 PTK SD 2015

Besar harapan saya, semoga bermanfaat

Kamis, 21 Mei 2015

Beasiswa S2 bagi Guru SMP T.A 2015

Dalam rangka memberikan layanan peningkatan kualifikasi guru SMP, pada tahun 2015 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Dit. P2TK Dikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berencana memberikan bantuan beasiswa pendidikan S2 bagi guru SMP.

Program studi yang dibuka, adalah:
1. Program Studi Pendidikan Matematika
2. Program Studi Pendidikan IPS;
3. Program Studi Pendidikan IPA;
4. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia; dan
5. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.
Adapun persyaratan pendaftaran untuk mengikuti seleksi adalah mengajukan surat permohonan mengikuti seleksi masuk program pemberian dana langsung peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan:
  1. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
  2. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY);
  3. Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
  4. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  5. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
  6. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
Adapun berkas usulan pendaftaran paling lambat diterima di Subdit PTK SMP diterima tanggal 23 Juni 2015, ke alamat:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas - Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jln. Jend. Sudirman Senayan Jakarta
Telp. 021 57851860
Bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi administrasi, akan diundang untuk mengikuti ujian tertulis, seluruh biaya transportasi dan akomodasi untuk mengikuti kegiatan seleksi ujian tertulis calon penerima beasiswa dibebankan pada Direktorat Pembinaan PTK Dikdas tahun anggaran 2015 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk kepentingan konfirmasi kegiatan ini secara teknis lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi : Herlina Kamase, S.H (HP 08128521025) atau Kresno Manalu, S.H (081281725125).
Ditulis oleh Super Admin pada Kamis Mei 21, 2015 
Taut Permanen -

Rabu, 20 Mei 2015


LOMBA PENULISAN BEST PRACTICE
PENGAWAS SEKOLAH DAN GURU

Pengawas sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya senantiasa akan berhadapan dengan permasalahan dan tuntutan peningkatan mutu pendidikan. Setiap individu memiliki cara dan pendekatan berbeda dalam menyelesaikan masalah dan meningkatkan mutu kepengawasan bagi pengawas dan pembelajaran bagi guru melalui berbagai macam kegiatan.

Di antara kegiatan-kegiatan tersebut ada Pengalaman Terbaik (Best Practice) yang telah dilaksanakan pengawas sekolah di sekolah binaannya dan guru di sekolah tempat mengajarnya. Jika pengalaman terbaik tersebut ditulis dan dipublikasikan, maka akan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi pengawas dan guru lain.

Untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan pengawas sekolah dan guru dalam menuliskan dan mempublikasikan pengalaman terbaiknya, maka diadakan Lomba Penulisan Best Practice Pengawas Sekolah dalam Tugas Pengawasan dan Guru dalam Tugas Pembelajaran di Sekolah.

Best Practice adalah cerita keberhasilan terbaik dari pengawas sekolah dan guru dalam menyelesaikan masalah ketika melaksanakan tugas. Cerita keberhasilan terbaik bukan laporan hasil Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) atau Penelitian Tindakan Kelas (PTK), tetapi fokus pada keberhasilan pengawas sekolah atau guru dalam melaksanakan tugasnya. Tugas pengawas sekolah meliputi pengawasan akademik dan manajerial. Sedangkan tugas guru dibatasi pada pembelajaran di kelas.

Silahkan klik pada link-link berikut untuk mengunduh pamflet, dan pedomannya best practicenya

Pamflet-Best-Practice
Pendoman Lomba Penulisan Best Practice

Baca juga undangan penulisan artikel ilmiah, semoga bermanfaat

Sumber: p2tkdikmen.kemdikbud

Minggu, 10 Mei 2015

Undangan Penulisan Artikel Ilmiah



Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan Jurnal Kajian Ilmiah Sastra (Jentera) dan Jurnal Kajian Ilmiah Bahasa (Ranah) Volume 4 Tahun 2015.
     Kami mengundang partisipasi dari masyarakat pemerhati kebahasaan dan kesastraan untuk menyumbangkan artikel ilmiahnya sebagai bagian dari upaya mengembangkan, membina, dan melindungi kajian ilmu kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah. Naskah artikel paling lambat kami terima pada tanggal 15 Juni 2015.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih

Informasi selengkapnya dapat diunduh pada lampiran di bawah ini.

Pengelola Jurnal Kajian Ilmiah Jentera & Ranah
Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa


Sumber: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/ atau klik di link ini badan bahasa

Senin, 04 Mei 2015

Bidikmisi 2015: Beasiswa S1 bagi siswa miskin


Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi, bidikmisi berfokus kepada yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Walaupun demikian, syarat prestasi pada bidikmisi ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bidikmisi terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Bagi sekolah yang belum terakreditasi ataupun yang akreditasinya masih dalam proses, pihak sekolah tetap bisa melakukan pendaftaran sekolah di sini dan mengisikan nilai akreditasi dengan nol (0) atau unduh Petunjuk Teknis Sekolah

Pendaftarannya dilakukan secara online, sehingga memungkinkan para siswa dapat melakukannya sendiri setelah memperoleh token dari operator sekolah. Dengan demikian, sekolah diharapkan agar lebih transparan dalam memberikan rekomendasi kepada siswa miskin yang berprestasi. Setelah memperoleh token dari pihak sekolah, maka siswa dapat melakukan sendiri pendaftaran secara online di sini. Untuk lebih lengkap download juknis Petunjuk Teknis Siswa. Bagi siswa yang tidak direkomendasikan oleh sekolah dan merupakan penyandang bantuan kemiskinan dari pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan bantuan kemiskinan lainnya, dapat mendaftarkan diri secara pribadi di sini.

Bidikmisi 2015 direncanakan untuk 60.000 penerima yang tersebar di ;
- Seluruh PTN
- Seluruh PTS berakreditasi A di pulau Jawa, B di luar pulau Jawa dan C di daerah tertinggal. Untuk lebih jelas download saja Pedoman Bidikmisi 2015

Syarat pendaftaran bidikmisi 2015 adalah siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2015. Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi
Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun atau BACA SELENGKAPNYA


Catatan: Jika ada pihak-pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima Bidikmisi diluar ketentuan tersebut bisa melapor ke bidikmisi@dikti.go.id

Selasa, 28 April 2015

Beasiswa S2 Bagi Calon Pengawas Sekolah (Kepala Sekolah Guru)


Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 memberikan kesempatan kepada pengawas sekolah dan calon pengawas sekolah (kepala sekolah / guru) jenjang pendidikan menengah untuk mengikuti Program Strata 2 (S2) melalui beasiswa secara penuh.
Kriteria Calon Peserta
Pengawas atau calon pengawas sekolah (kepala sekolah atau guru yang akan dipersiapkan menjadi pengawas sekolah) Pendidikan Menengah berstatus PNS (diutamakan pengawas sekolah);
Berusia maksimal 50 tahun pada bulan Juni 2015 untuk pengawas sekolah, sedangkan bagi calon pengawas sekolah (kepala sekolah / guru) berusia maksimal 48 tahun;
Memiliki golongan / pangkat minimal IIIc / penata atau masa kerja PNS minimal 6 Tahun;
Sehat Jasmani dan Rohani.
Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta
Calon peserta mengirimkan persyaratan pendaftaran peserta sebagai berikut:
  • Surat permohonan menjadi peserta seleksi Program Beasiswa S2 kepengawasan.
  • Formulir Pendaftaran
  • Fotokopi Ijazah S1 / D4 yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kab / kota setempat.
  • Fotokopi Transkrip Nilai / Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kab / kota setempat.
  • Fotokopi SK Pengangkatan terakhir.
  • Fotokopi Kartu Identitas.
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
  • Pasfoto Berwarna 1 Lembar.
  • Surat izin mengikuti seleksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat (ditembuskan ke BKD).
Berkas pendaftaran calon peserta sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015.
Berkas pendaftaran dikirim melalui pos / jasa pengiriman ke alamat:
Subdit Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270
atau di scan dan dikirim ke alamat email program.pptkdikmen@kemdikbud.go.id atau beasiswas2.ptk@gmail.com
Ketentuan wilayah Program Beasiswa S2:
Sulawesi, Maluku dan Papua di Universitas Negeri Makassar (UNM)
Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT di Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat di Universitas Negeri Medan (UNIMED).
Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara akan dilaksanakan di Universitas sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan (bagi peserta yang lulus seleksi administrasi akan dikirimkan undangan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara).
Bagi peserta yang lulus tes tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak Universitas dan surat izin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah setempat.
Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus dan diterima sebagai Peserta Program Beasiswa S2 mengundurkan diri, maka peserta yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan untuk dikembalikan ke kas Negara.
Pedoman Program Beasiswa S2 Tahun 2015
Informasi lebih lanjut hubungi:
Subdit Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PTK Dikmen,
Telp. 021-57974108

Sumber: p2tkdikmen.kemdikbud.go.id atau klik di sini

Sebagai guru, anda perlu mengetahui ini

Produk Hukum


UU No. 23 Tahun 2013

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Unduh dokumen, klik di sini.


Undang-undang No. 9 Tahun 2009

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
Unduh dokumen, klik di sini.

Undang-undang No. 11 Tahun 2008

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Unduh dokumen, klik di sini.

Undang-undang No. 14 Tahun 2005

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Unduh dokumen, klik di sini.

Undang-undang No. 33 Tahun 2004

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Unduh dokumen, klik di sini.

Undang-undang No. 32 Tahun 2004

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Unduh dokumen, klik di sini.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Unduh dokumen, klik di sini.

Permen No. 4 Tahun 2015

Permen No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Guru
Unduh dokumen, klik di sini.

Petunjuk Teknis

  • Petunjuk Teknis Tunjangan Propesi 2014 (Download)
  • Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus 2014 (Download)
  • Petunjuk Teknis Bantuan Kualifikasi Akademik 2014 (Download)
  • Petunjuk Teknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
  • Petunjuk Teknis STF Dikdas (25 Feb 2015) (Download
  • Petunjuk Teknis TP Pusat (25 FEBRUARI) (Download)
  • Petunjuk Teknis TP Transfer (24 Feb 2015) (Download)
  • Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Feb 2015) (Download)

Sumber: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id atau klik di sini

Senin, 20 April 2015

Aplikasi BOS tahun 2015


Beberapa waktu lalu telah saya berikan Juknis BOS 2015, namun berdasarkan keluhan beberapa bendahara BOS dan juga Kepala sekolah yang notabene sebagai TIM BOS tingkat satuan pendidikan, juga para guru dalam hal pelaporan keuangan yang amburadul merupakan kendala utamanya, maka akan saya berikan penjelasan berikut sebelum menggunakan aplikasi BOS tahun 2015.

Aplikasi ini dirancang dalam bentuk microsoft excel dengan VB bawaan microsoft excel yang diberi nama apelka_BOS_TS-11b yang sebelumnya pada tahun 2013 diberi nama LKT 2013_1.5.01. Aplikasi serupa telah saya gunakan sejak tahun 2011 saat masih menjabat sebagai bendahara BOS tingkat satuan pendidikan. Kenapa lebih saya pilih jenis aplikasi ini? Sebab tergolong mudah, dan familiar. Berbanding terbalik dengan aplikasi BOS yang pernah diberikan oleh saudara Sony Irawan hasil kerjasama dengan dinas PPO kabupaten Lembata pada tahun 2012 silam yang menurut saya hanya sekedar untuk mendapatkan bagian dari dana tersebut. Harga untuk aplikasi BOS yang diberi nama SIMPAKU BOS saat itu memang tergolong tidak wajar, sebab dibandrol dengan Rp 1,5 jt namun sangat tidak bermanfaat. Sebab setelah ada perubahan juknis BOS untuk tahun 2013 ternyata aplikasi ini tidak terupdate sesuai dengan petunjuk. Jelas saja aplikasi ini menjadi usang. Aplikasi BOS berbentuk microsoft excel ini, selain mudah digunakan juga gratis bahkan selalu terupdate sesuai dengan juknis-juknis BOS terbaru. Selain mudah dalam mengantri data, aplikasi inipun memberi kemudahan dalam hal pelaporan sebab cukup satu kali mengklik maka akan muncul dalam bentuk lembaran yang siap dicetak tanpa harus mengatur ukuran kertas, dll

Untuk menjalankan aplikasi ini, maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut. Buka aplikasi dengan klik kanan pilih open atau double klik pada ikannya. Setelah aplikasinya terbuka klik pada option yang muncul pada sudut kiri atas atau pada tulisan security warning some active content has been disable. Saat mengklik akan muncul kotak dialog yang berisi dua option pilihan, sehingga yang dipilih adalah enable this content dan OK. Setelah pilih OK, maka akan muncul kotak yang berisi aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana bos tingkat sekolah, maka klik tanda silang pada sudut kanan atas untuk keluar. Saat itu, akan muncul regional and language setting. Bila setingan komputer anda dalam bahasa Indonesia ataupun anda belum tahu setingannya maka pilih tombol jika belum silahkan klik tombol ini. Saat muncul kotak dialog, maka pilih format dan klik anak panah yang menunjuk ke arah bawah untuk mencari Indonesia. Jika sudah maka pilih OK, dan keluar. Silahkan isi data dasar pada tombol data umum dan program sekolah dan lainnya.

Untuk pembahasan penggunaan selanjutnya, akan saya muat dalam artikel-artikel berikutnya. Aplikasi yang dimaksud dapat diunduh di sini. Selamat mencoba, semoga bermanfaat