Pengawas atau calon pengawas sekolah (kepala sekolah atau guru yang akan dipersiapkan menjadi pengawas sekolah) Pendidikan Menengah berstatus PNS (diutamakan pengawas sekolah);
Berusia maksimal 50 tahun pada bulan Juni 2015 untuk pengawas sekolah, sedangkan bagi calon pengawas sekolah (kepala sekolah / guru) berusia maksimal 48 tahun;
Memiliki golongan / pangkat minimal IIIc / penata atau masa kerja PNS minimal 6 Tahun;
Sehat Jasmani dan Rohani.
- Surat permohonan menjadi peserta seleksi Program Beasiswa S2 kepengawasan.
- Formulir Pendaftaran
- Fotokopi Ijazah S1 / D4 yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kab / kota setempat.
- Fotokopi Transkrip Nilai / Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kab / kota setempat.
- Fotokopi SK Pengangkatan terakhir.
- Fotokopi Kartu Identitas.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
- Pasfoto Berwarna 1 Lembar.
- Surat izin mengikuti seleksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat (ditembuskan ke BKD).
Berkas pendaftaran dikirim melalui pos / jasa pengiriman ke alamat:
Subdit Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270
atau di scan dan dikirim ke alamat email program.pptkdikmen@kemdikbud.go.id atau beasiswas2.ptk@gmail.com
Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT di Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat di Universitas Negeri Medan (UNIMED).
Bagi peserta yang lulus tes tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak Universitas dan surat izin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah setempat.
Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus dan diterima sebagai Peserta Program Beasiswa S2 mengundurkan diri, maka peserta yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan untuk dikembalikan ke kas Negara.
Subdit Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PTK Dikmen,
Telp. 021-57974108